BeritaAktual87.net, TANGGERANG-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Larangan adanya pungutan dalam program makan bergizi gratis ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, di SDN Curug Kulon lV, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari Kepala BGN sudah menyampaikan tidak boleh ada penghutang (pungutan) apapun," kata Adita mengenai pungutan dalam program makan bergizi gratis di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Adita menegaskan individu yang terdaftar dalam program makan gizi gratis berhak menerima pelayanan tanpa biaya tambahan, termasuk tempat makan.
"Termasuk tempat makan. Tidak diperbolehkan (ada pungutan dana)," kata Adita.
Adita menegaskan, jika ada pungutan biaya dalam program MBG ini, Adita meminta masyarakat untuk segera melaporkan.
Ia menambahkan, bahwa seluruh biaya yang terkait dengan program MBG sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa ada pungutan dari pihak manapun.
"Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, masyarakat laporkan saja. Bisa dilaporkan melalui beberapa platform yang sudah dibuat. Termasuk lewat bgn.lapor.go.id. Atau juga beberapa nomor kontak yang sudah BGN siapkan," pungkasnya.(CR/Red)
Larangan adanya pungutan dalam program makan bergizi gratis ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, di SDN Curug Kulon lV, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari Kepala BGN sudah menyampaikan tidak boleh ada penghutang (pungutan) apapun," kata Adita mengenai pungutan dalam program makan bergizi gratis di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Adita menegaskan individu yang terdaftar dalam program makan gizi gratis berhak menerima pelayanan tanpa biaya tambahan, termasuk tempat makan.
"Termasuk tempat makan. Tidak diperbolehkan (ada pungutan dana)," kata Adita.
Adita menegaskan, jika ada pungutan biaya dalam program MBG ini, Adita meminta masyarakat untuk segera melaporkan.
Ia menambahkan, bahwa seluruh biaya yang terkait dengan program MBG sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa ada pungutan dari pihak manapun.
"Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, masyarakat laporkan saja. Bisa dilaporkan melalui beberapa platform yang sudah dibuat. Termasuk lewat bgn.lapor.go.id. Atau juga beberapa nomor kontak yang sudah BGN siapkan," pungkasnya.(CR/Red)
0 Komentar