Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Buntun Minta THR Ke Perusahaan, Kades Klapa Nunggal Diseret Ke Inspektorat

BeritaAktual87.net, BOGOR - Usai meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rp165 juta ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin "diseret" ke Inspektorat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal sangat bertentangan dengan edaran yang telah dikeluarkan Bupati Bogor.

"Kami tegaskan bahwa, pertama Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan kaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya, bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," kata Ajat.

Berangkat dari hal itu, Ajat pun menegaskan bahwa Pemkab Bogor mengambil langkah tegas dengan meminta Inspektorat untuk menangani dan memproses Kepala Desa Klapanunggal.

"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor mendadak viral setelah surat edaran permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di wilayahnya mencuat ke media sosial.
Tak tanggung-tanggung, surat edaran resmi dari Pemdes Klapanunggal tersebut meminta THR hingga mencapai Rp165 juta.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar