Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Maraknya Pengendara Dibawah Umur, Ketua Umum DPP LSM GPB Minta Satlantas Polres Karawang Terapkan UU No 22 Tahun 2009

BeritaAktual87.net, KARAWANG - Banyaknya anak di bawah umur yang masih nekat mengandarai kendaraan di jalan raya. Fakta ini membuat miris sejumlah kalangan masyarakat, khususnya diwilayah Kabupaten Karawang. 

Seperti diungkapkan, Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu (LSM - GPB), Denis Fran Wiranta, S.H, menurutnya hal tersebut merupakan masalah sosial yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak.  

Penggunaan sepeda motor oleh pelajar yang masih di bawah umur 17 tahun merupakan suatu tindakan pelanggaran. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalulintas ini sering dilakukan oleh para pelajar Sekolah Menengah Pertama. 

"Perilaku pengguna sepeda motor di bawah umur adalah bentuk dari Juvenile delinquency dikenal dengan kenakalan remaja". 

Tingginya angka pengguna sepeda motor  ini duduga di sebakan oleh beberapa hal yaitu, kurang tegas orang tua terhadap anak, minimnya penjagaan yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas setempat, dan kurangnya perhatian masyarakat terhadap perilaku tersebut. 

"Prihatin, saat melihat anak-anak di bawah umur sudah mahir mengendarai sepeda motor. Padahal, selain belum cukup umur, secara postur tubuh juga belum cukup aman untuk mengendarai sepeda motor," ungkap Denis, kepada Wartawan, Rabu (16/4/2025). 

Guna mengurangi resiko angka kecelakaan di jalan, Dia berharap Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melakukan penertiban di sejumlah jalur yang banyak dijumpai anak sekolah mengendarai motor. 

"Saya berharap agar Jajaran Satlantas Polres Karawang secara intens melakukan penertiban kendaraan, khususnya kepada pengendara anak di bawah umur dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar